Apakah Anggota Organisasi Kemasyarakatan Digaji? Begini Penjelasannya

Medianesia
Apakah Anggota Organisasi Kemasyarakatan Digaji? Begini Penjelasannya
Ilustrasi. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah wadah bagi masyarakat yang dibentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan kepentingan, tujuan, dan kegiatan guna berpartisipasi dalam pembangunan negara. Foto: Diskominfo Jatim.

Medianesia.id, Batam – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah wadah bagi masyarakat yang dibentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan kepentingan, tujuan, dan kegiatan guna berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas bersifat mandiri dan nirlaba. Artinya, ormas bukan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan.

Meskipun bersifat nirlaba, ormas tetap memerlukan dana operasional untuk menjalankan berbagai programnya.

Pendanaan ormas dapat berasal dari:

  • Iuran anggota
  • Bantuan masyarakat
  • Bantuan dari lembaga dalam maupun luar negeri
  • Hasil usaha sendiri
  • Bantuan dari APBN atau APBD (khusus bagi ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri)

Ormas terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya ormas non badan hukum, seperti organisasi berbasis keagamaan, adat, dan budaya. Lalu ada ormas nerbadan hukum, yang memiliki cakupan lebih luas dan dapat bergerak di berbagai bidang, seperti:

  • Demokrasi dan kesejahteraan sosial
  • Pelayanan profesional dan komunitas
  • Pencegahan korupsi
  • Program kesejahteraan sosial

Apakah Anggota Ormas Digaji?

Karena ormas bukan badan usaha, secara prinsip anggota ormas tidak menerima gaji dan bekerja secara sukarela.

Namun, dalam praktiknya, beberapa ormas yang memiliki sumber pendanaan bisa memberikan kompensasi kepada pengurus atau anggota yang terlibat dalam kegiatan tertentu.

Terutama bagi ormas berbadan hukum yang memiliki usaha sendiri, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam beberapa kasus, ormas juga dapat menjadi wajib pajak jika menerima penghasilan yang tergolong sebagai objek pajak. Melansir Pajakku (20/3), jenis pajak yang dapat dikenakan kepada ormas meliputi:

PPh 21: Dikenakan apabila ormas menerima dana dari sponsor dan membagikannya kepada anggota.

PPh 23: Berlaku jika ormas menyewa tempat untuk kegiatan tertentu dan harus melakukan pemotongan pajak.

Dengan pemahaman ini, masyarakat dapat lebih mengenali bagaimana mekanisme keuangan dalam ormas serta status keanggotaan di dalamnya. Meskipun bersifat sukarela, ormas tetap memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *