Medianesia, Batam – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Imigrasi Batam tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik hingga legitimasi negara.
Pengamat Kebijakan Publik Kepulauan Riau, Alfiandri, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran individu semata, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik.
Baca juga: Buntut Pungli Turis Singapura, Kepala Imigrasi Batam Dicopot
“Dugaan pungli ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam penyelenggaraan layanan publik di sektor keimigrasian,” ujar Alfiandri, Kamis, 9 April 2026.
Dosen FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) itu menegaskan, praktik pungli mencerminkan lemahnya penerapan prinsip good governance, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.
Ia juga mengkritisi narasi yang kerap menyebut pelaku sebagai oknum, tanpa melihat kemungkinan adanya persoalan sistemik dalam prosedur layanan.
Baca juga: Kasus Pungli Oknum Imigrasi Batam Cederai Pariwisata Kepri
“Kita sering menyederhanakan dengan menyebut oknum, padahal bisa jadi ada praktik menyimpang dalam prosedur layanan itu sendiri,” katanya.
Menurutnya, celah pungli muncul dari masih terbukanya interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan. Kondisi ini membuka ruang terjadinya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Dari perspektif principal-agent problem, ia menilai terdapat kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat dengan implementasi di lapangan.
Baca juga: Oknum Imigrasi Batam Pungli WNA Singapura, Langsung Dinonaktifkan
Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dan adanya asimetri informasi.
“Petugas di lapangan memiliki diskresi cukup besar, sementara sistem kontrol internal belum berjalan optimal,” jelasnya.
Selain itu, dari sisi ekonomi politik, tingginya mobilitas manusia di Batam sebagai daerah perbatasan juga memberi tekanan pada layanan imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Tegaskan Komitmen Stop Gratifikasi
Dalam situasi tertentu, kebutuhan layanan cepat mendorong sebagian pihak mencari jalur pintas.
“Hal ini pada akhirnya memperkuat praktik pungli sebagai biaya informal,” ungkapnya.
Alfiandri mengingatkan, dampak pungli tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap kepentingan nasional.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Kenalkan Aplikasi All Indonesia, Data Kedatangan Terintegrasi
Mulai dari menurunnya kepercayaan negara lain, terganggunya iklim investasi, hingga potensi berkurangnya devisa dari sektor pariwisata.
Bahkan, risiko paling serius menyangkut aspek keamanan negara. Praktik pungli dinilai dapat membuka celah bagi keluar-masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga melemahkan fungsi pengawasan perbatasan.
Pemerintah sendiri, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menekan praktik pungli, seperti digitalisasi layanan, sistem antrean online, hingga operasi pemberantasan pungli. Namun, implementasinya dinilai masih menghadapi tantangan.
Baca juga: Usai Kasus Pungli Turis Singapura, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Diganti
“Efektivitas kebijakan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan integritas aparatur,” tegasnya.
Ia menekankan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga integritas pelaksana di lapangan.
“Tanpa perbaikan yang komprehensif, praktik seperti ini akan terus berulang dan menghambat reformasi birokrasi,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





