Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Diimingi Bayaran Rp 100 Juta

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Diimingi Bayaran Rp 100 Juta
Wanita berinisial A ini nekat membawa 10.027 pil ekstasi dari Malaysia hingga ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Foto : Ismail

Setakat ini, pelaku berperan sebagai kurir yang membawa ekstasi dari Johor ke Tanjungpinang

“Kita lanjutkan ke penyidikan. Sementara ini, kami baru bisa melaporkan perkembangan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pengungkapan kasus narkotika ini sudah kesekian kalinya terjadi akibat kerjasama antar instansi yang solid.

“Belum lama ini, kami juga menangkap 4 kilogram sabu dan ribuan ekstasi. Ini menunjukkan kerjasama antar instansi yang solid,” imbuh Kapolresta.

Diketahui sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 10.027 pil ekstasi saat masuk di SBP Tanjungpinang, 17 September 2023 lalu.

Petugas Bea Cukai mengidentifikasi ribuan pil ekstasi yang dikamuflase dalam bungkusan makanan ringan melalui mesin X-Ray. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *