Medianesia.id, Tanjungpinang – Kurir ekstasi dari Malaysia yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Wanita berinisial A ini mengakui, dirinya dijanjikan oleh orang diatasnya dengan bayaran Rp 100 juta.
Ia disuruh membawa 10.027 pil ekstasi dari Malaysia ke Tanjungpinang, lalu dibawa lagi menuju Tangerang.
“Dijanjikan bayaran Rp 100 juta, cuma baru dibayarkan Rp 2 juta. Sisanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai,” sebutnya, Selasa (26/9).
Ia menyebut, setelah sampai ke Tanjungpinang, rencananya ia akan langsung membawa barang haram tersebut ke Tangerang menggunakan pesawat
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti kasus tersebut.





