Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebuah unggahan di media sosial X yang menampilkan dugaan kerusakan hutan di sejumlah pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi viral dan menuai perhatian publik.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Txt Tata Kota – The Urbanist Zine (@stravenues), akun yang kerap membahas isu tata kota, perencanaan wilayah, hingga persoalan lingkungan.
Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan dua gambar perbandingan citra satelit Pulau Propos dan Pulau Ngal di Kabupaten Karimun, masing-masing pada tahun 2014 dan 2025.
Dari perbandingan itu, terlihat area bekas tambang bauksit masih terbuka, dengan kerusakan lahan yang jelas dan tidak menunjukkan adanya proses reklamasi.
Baca juga: Operasi Lilin Dimulai, Ratusan Personel Amankan Nataru di Tanjungpinang
Dalam keterangan unggahan tersebut tertulis, “Nestapa pulau kecil yang sudah dibabat demi tambang lebih dari satu dekade. Kerusakan lahan eks tambang dipelihara lintas periode dan tak kunjung direklamasi. Pulau Propos dan Pulau Ngal, Kepulauan Riau.”
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengaku tidak pernah menerima pengajuan izin tambang bauksit di Pulau Ngal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Hasfarizal, menyebut setiap pengajuan izin tambang harus melalui mekanisme dan rekomendasi teknis.
“Kalau ada yang mengajukan izin, tentu kami terima. Namun harus ada rekomendasi dari Dinas ESDM terlebih dahulu,” kata Hasfarizal, Kamis, 18 Desember 2025.
Baca juga: Arus Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang saat Nataru Diprediksi Menurun
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan terkait kondisi pulau-pulau kecil di Kepri yang diduga mengalami kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan di masa lalu.
Sekretaris DKP Kepri, Laode M Faisal, menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada pejabat teknis terkait.
“Sebaiknya ke Kepala Dinas atau ke Kabid pengawasan saja. Saya juga kurang update,” ujarnya saat dihubungi. (Mhd)
Editor: Brp





