Hukum  

Tersangka Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam Kembalikan Rp3,75 Miliar

Medianesia
Tersangka Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam Kembalikan Rp3,75 Miliar
Kuasa hukum tersangka menyerahkan kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar kasus korupsi PNBP jasa tunda kapal kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, di Gedung Kejati Kepri, Jumat, 7 Februari 2025. Foto: Dok. Kejati Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di Pelabuhan Batam, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, di Gedung Kejati Kepri, Jumat, 7 Februari 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan pengembalian ini berasal dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.

“Jumlah yang dikembalikan ini baru sebagian dari total kerugian negara. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepri,” ujar Mukharom.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu dan Penundaan Kapal di Batam

Kejati Kepri Selidiki Korupsi Rp14 Miliar di Pelabuhan Batam

Kasus ini masih dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Mukharom menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam periode 2015-2021. Dalam kurun waktu tersebut, PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp6,42 miliar dan US$31.975,84.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kepri, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp9,63 miliar dan US$318.749,52.

Tersangka SY telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024, yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kejati Kepri berharap agar tersangka lain dalam kasus ini turut mengembalikan kerugian negara, sebagaimana yang telah dilakukan oleh tersangka SY. (Ism)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *