Pemerintah Larang Tiktok dan Medsos Sejenis Untuk Transaksi Jual Beli
Medianesia.id, Jakarta - Pemerintah resmi melarang aplikasi media sosial (medsos) tiktok untuk berjualan di Indonesia.
Hal tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020!-->!-->!-->…
Read More...
Read More...