Pemerintah Larang Tiktok dan Medsos Sejenis Untuk Transaksi Jual Beli

Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah resmi melarang aplikasi media sosial (medsos) tiktok untuk berjualan di Indonesia.
Hal tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/9).
Ia menegaskan, dalam Permendag baru nanti akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
Seperti layaknya iklan TV yang hanya diperbolehkan untuk media promosi, namun tidak untuk ditransaksikan di media tersebut