Sidang PHPU Pilwako Batam: Paslon Nuryanto-Hardi Gugat Amsakar-Claudia ke MK

Medianesia
Sidang PHPU Pilwako Batam: Paslon Nuryanto-Hardi Gugat Amsakar-Claudia ke MK
Sidang PHPU Pilwako Batam: Paslon Nuryanto-Hardi Gugat Amsakar-Claudia ke MK. Foto: MK.

Medianesia.id, Batam – Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansur dan Arsul Sani, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Batam 2024.

Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood.

Dalam permohonannya, Nuryanto-Hardi meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra, yang merupakan peraih suara terbanyak di Pilwako Batam 2024.

Selain itu, mereka juga meminta agar MK menetapkan Nuryanto-Hardi sebagai pemenang Pilwako.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024,” ujar Erik Setiawan, kuasa hukum pemohon, saat membacakan petitum.

Pemohon mendasarkan gugatan pada tuduhan bahwa Paslon Amaskar-Claudia melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Erik menjelaskan bahwa selisih suara sebesar 134.887 antara pemohon dan Amsakar-Claudia terjadi akibat pelanggaran TSM tersebut.

“Pelanggaran TSM meliputi perlindungan struktural, pelanggaran netralitas aparat pemerintah, Polri, serta penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu,” ungkap Erik.

Dalam permohonannya, pemohon juga meminta MK mengakhiri pemberlakuan ketentuan ambang batas PHPU sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada.

Menurut mereka, aturan ini membatasi hak pengajuan untuk mengajukan gugatan meskipun terjadi pelanggaran TSM.

“Penerapan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada membatasi hak pemohon dan mengurangi makna demokrasi serta keadilan dalam kontestasi Pilkada. Ini berbeda dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” tegas Erik.

Pemohon berharap Mahkamah mempertimbangkan bukti pelanggaran TSM yang dikemukakan dan memberikan keadilan dalam penyelesaian Pilwako Batam 2024 ini.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *