Saat ini, pengedar dan pengguna sabu tersebut telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” tegas Alvin. (Ism)
Editor : Brp





