PPN Naik 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena Pajak

Medianesia
PPN Naik 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena Pajak
PPN Naik 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena Pajak. Foto: Ilustrasi Pexels.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini secara khusus menyasar produk barang dan jasa mewah yang kerap dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Kebijakan ini akan membebankan pajak lebih besar kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Daftar Barang dan Jasa Mewah Kena Pajak

Pemerintah telah merinci sejumlah barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Beberapa di antaranya adalah:

Makanan dan Minuman
Daging premium seperti wagyu dan kobe, beras premium, buah-buahan impor, serta seafood eksklusif seperti tuna sirip biru dan lobster.

Jasa Pendidikan
Institusi pendidikan internasional dengan biaya tinggi dan program-program khusus yang berorientasi pada kelas atas.

Jasa Kesehatan
Pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas VIP, perawatan kecantikan premium, dan produk-produk kesehatan eksklusif.

Energi
Penggunaan listrik dengan daya besar (3500-6600 VA) yang umumnya digunakan oleh rumah tangga dengan konsumsi energi tinggi.(*)

Editor: Brp