Medianesia, Batam – Polresta Barelang mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum (Fasum) di Kota Batam. Kasus tersebut meliputi pencurian perangkat traffic light, kabel tower telekomunikasi, dan kabel penerangan jalan.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa pencurian fasilitas umum berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.
Baca juga: Kerugian Rp800 Juta, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Mesin Cetak Baliho
“Gangguan pada traffic light, jaringan komunikasi, dan penerangan jalan dinilai dapat menghambat mobilitas serta menimbulkan risiko keselamatan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kejahatan terhadap fasilitas publik berpotensi memengaruhi citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi.
“Kepolisian akan menindak tegas pelaku maupun penadah yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Pencurian Besi Penutup Selokan Marak di Tanjungpinang, Warga Resah
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono merinci, kasus pertama terjadi pada akhir Maret 2026 di kawasan Batu Ampar.
Pelaku mencuri box pengendali traffic light dengan cara merusak dan membongkar perangkat, lalu menjual hasilnya kepada penadah.
“Aksi serupa diketahui telah dilakukan di beberapa lokasi lain,” katanya.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Ternyata Sering Bobol Kotak Infak di Tanjungpinang
Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung. Seorang pelaku memanjat tower setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter.
“Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Polisi mencatat aksi serupa telah dilakukan di belasan titik tower di Batam,” katanya.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di kawasan Batu Ampar. Para pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel penerangan jalan.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Bongkar Sindikat Pencurian di Kapal Asing Selat Philip, 10 Pelaku Ditangkap
Selain itu, mereka juga mencuri sejumlah komponen lain seperti lampu sorot LED dan perangkat pendukung.
“Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, alat pemotong, kendaraan, dan sisa kabel hasil pencurian,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara penadah dapat dikenakan hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)
Baca juga: Kejari Batam Tangkap DPO Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Editor: Brp





