Medianesia, Tanjungpinang – Empat mantan pejabat PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset perusahaan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Selasa, 7 April 2026, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fausi, didampingi hakim anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi.
Keempat terdakwa yakni Teuku Afrizam (Plt Direktur Utama 2015–2018), Djuhaeri (Direktur Utama 2018–2020), Hendra Oktaviandi (General Manager Akuntansi dan Keuangan 2013–2020), serta Burlian (pejabat fungsional asuransi 2001–2013).
Baca juga: Korupsi Sporadik Lahan Mangrove, Oknum Kades Sugie Besar Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menyebut para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana asuransi kendaraan dan alat berat periode 2012–2021 yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, dengan terpidana Zulfikar dan terdakwa Alwi M Kubat.
Dari fakta persidangan sebelumnya, terungkap adanya pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam dalam kurun waktu 2012 hingga 2021.
Baca juga: Rumah Dinas Gubernur Kaltim Direnovasi, Anggaran Capai Rp 25 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2.223.944.132.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan keempat tersangka pada 17 Oktober 2025 setelah mengantongi sedikitnya empat alat bukti.
Penyidik mengumpulkan 15 keterangan saksi, dua keterangan ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Mesin Air Musala di Dompak
“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” demikian disampaikan I Wayan Wiradarma, dikutip dari siaran pers.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan keterangan saksi pada pekan depan.(Ism)
Editor: Brp





