Medianesia, Tanjungpinang – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 691 gram melalui jalur kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan petugas, Selasa pagi, 14 April 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah paket yang terdeteksi melalui mesin X-ray di terminal kargo bandara.
General Manager Bandara RHF Tanjungpinang, Mohammad Setiadi Dermawan Wakan, membenarkan temuan tersebut.
Baca juga: Gubernur Usul Gaji PPPK Pemprov Kepri Ditanggung Pusat
Ia mengatakan, paket mencurigakan itu awalnya terdeteksi saat proses pemeriksaan rutin.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami mencurigai sebuah paket dari hasil pemindaian X-ray,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket yang dikirim atas nama Jerry tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Buaya 4 Meter Terjerat Jaring Nelayan di Tanjungpinang
Menurut Setiadi, barang haram itu diduga akan dikirim ke wilayah Kendari, Sulawesi. Namun, pengungkapan ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.
“Begitu ditemukan, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan BNN untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti sabu tersebut telah diamankan oleh aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Tanjungpinang Perketat Pengawasan Orang Asing
Sementara itu, Kapolsek Bandara RHF, IPTU Florensia, mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku di balik upaya penyelundupan tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami sedang mendalami siapa pengirimnya, dan penanganan telah diambil alih oleh Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.(Mhd)
Editor: Brp





