Kerugian Rp800 Juta, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Mesin Cetak Baliho

pencurian mesin cetak
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membekuk dua pelaku pencurian onderdil mesin cetak baliho yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Foto: Jatanras Polresta Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membekuk dua pelaku pencurian onderdil mesin cetak baliho yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (30) dan DF (23), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai abang ipar dan adik ipar.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahydi, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Baca juga: Sidang Pengeroyokan di PN Tanjungpinang, Korban Pertanyakan Alasan Terdakwa Tak Ditahan

Kasus pencurian ini diketahui terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban yang melihat kondisi kantor percetakan baliho milik ayah korban, yang berada di Jalan Cendrawasih Gang Saudara, dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang.

Setibanya di lokasi, korban mendapati ruang mesin telah dibongkar. Barang yang dilaporkan hilang antara lain 5 unit kompresor dari 2 mesin Hashimoto seri 660 x 485, 2 unit tatakan mesin Hashimoto, serta 1 unit dinamo mesin baliho.

“Korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp800 juta,” ujar Kapolresta, Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam proses pengungkapan kasus, Kapolresta menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.00 WIB, tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka DF di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.

Baca juga: Kasus Bawa Uang Tunai Rp7,79 Miliar di Harbour Bay Batam Tak Ada Unsur Pidana

“Dari hasil interogasi, tersangka DF mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian dilakukan bersama abang iparnya, tersangka MS,” ujar Hamam.

Berdasarkan pengakuan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan MS di kediamannya di Perumahan Kenangan Jaya 6 Blok B, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tanpa perlawanan.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait