Medianesia.id, Batam – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan buronan tersebut merupakan wanita berinisila RL (49), terpidana kasus pencurian dengan pemberatan.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024.
“Terpidana terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut dengan vonis satu tahun penjara,” ungkapnya melalui rilis yang diterima.
Penangkapan berlangsung lancar, dengan terpidana menunjukkan sikap kooperatif.
Setelah diamankan, RL langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.
Kemudian, dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Kajari Batam menegaskan komitmen melalui program Tabur Kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih bebas demi kepastian hukum.
Kajari juga mengimbau para buronan dalam DPO Kejari Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ism)
Editor: Brp