oleh

Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Ekstasi Selundupan dari Malaysia

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 9.807 butir pil ekstasi dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10).

Ribuan pil ekstasi tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang di pintu masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, 7 September 2023 lalu.

Barang haram hasil selundupan dari Malaysia tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat penggiling elektronik dan dilarutkan dengan air.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan total barang bukti hasil tangkapan tersebut sebanyak 10.027 butir pil ekstasi.

Namun, sisa barang yang tidak dimusnahkan digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan nanti.

“Hari ini, barang bukti pil ekstasi yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang beberapa waktu lalu dimusnahkan,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *