Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Acil (28) dan tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 17 Februari 2025.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menjelaskanbahwa ini terungkap setelah menerima laporan terkait pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan membentuk tim gabungan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap para pelaku di Mapolresta Tanjungpinang.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka Acil mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di Bintan bersama tiga rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat untuk menangkap para pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti,” ungkap Kapolres Bintan.
Adapun lokasi kejahatan yang dilakukan para tersangka meliputi, Jalan Wisata Bahari Kawal, 2 kasus di Jalan Pantai Trikora Malang Rapat, dan Jalan Taman Sari Tanjung Uban Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bintan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka serta segera melaporkan tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bintan dengan meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan aparat kepolisian,” tutupnya. (Ism)
Editor: Brp