Medianesia, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus enam pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Tanjungpinang.
Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa cemburu yang berawal dari dalam tempat hiburan malam (THM) Hangout kawasan Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang.
Keenam pelaku masing-masing berinisial J, R, FM, dan JO, serta dua lainnya yang masih di bawah umur, yakni AE dan AP. Mereka diamankan di lokasi berbeda, yakni di kediaman masing-masing di wilayah Tanjungpinang.
Baca juga: Ade Angga Jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Kepri di Musda V
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, IPTU Freddy Simanjuntak, mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 6 April 2026 dengan korban berinisial HM.
“Kasus pengeroyokan ini dialami korban HM pada 6 April, di halaman Mall TCC Tanjungpinang,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, insiden tersebut bermula saat korban berada di sebuah THM Hangout.
Baca juga: Pemprov Tunggu Hasil Uji Sampel MBG yang Bikin 155 Orang di Anambas Keracunan
Korban disebut menggoda seorang wanita yang diduga memiliki kedekatan dengan para pelaku, sehingga memicu kecemburuan.
Ketegangan kemudian berlanjut di area parkir THM yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman. Cekcok antara korban dan para pelaku tak terhindarkan hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
“Awalnya cekcok di parkiran THM, lalu berlanjut sampai ke halaman Mall TCC. Di situ korban langsung dikeroyok oleh enam pelaku,” jelasnya.
Baca juga: Pemprov Kepri Pertimbangkan Hapus Syarat KTP Lama untuk PKB
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, khususnya pada mata dan hidung.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Baca juga: Pemprov Kepri Alokasikan Rp5,5 Miliar untuk Porprov 2026
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak kekerasan secara bersama-sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas Freddy.(Mhd)
Editor: Brp





