Medianesia, Batam – Eks Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II dengan nilai sekitar Rp65,7 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini tengah mendalami berbagai dokumen proyek. Pemeriksaan mencakup proses penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Baca juga: Audit Kerugian Negara Korupsi Pasar Puan Ramah Dinilai Kecil, Kejari Minta Audit Ulang
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Sejumlah saksi termasuk eks Bupati Anambas, Abdul Haris telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa.
Pihak kepolisian juga membuka peluang untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
Baca juga: Sidang Lapangan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Temukan Data Tak Sinkron
“Kami akan transparan dan profesional. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Termasuk mantan Bupati Anambas Abdul Haris akan terus dimintai keterangan oleh penyidik,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Proyek multiyears tahun anggaran 2019 tersebut menjadi perhatian karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Laporan terkait proyek ini juga telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh salah satu peserta tender. Di sisi lain, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri terus melakukan penyelidikan.
Baca juga: Empat Eks Pejabat PT Persero Batam Didakwa Korupsi Asuransi Aset, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Penyidik juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk memeriksa progres pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi konstruksi dengan perencanaan awal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data.(*)
Editor: Brp





