Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah dapat ditanggung oleh pemerintah pusat.
Usulan tersebut muncul menyusul rencana pemberlakuan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang akan diterapkan secara nasional mulai 2027.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan saat ini porsi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, baik untuk PNS maupun PPPK, telah mendekati 40 persen atau melampaui batas ideal.
Baca juga: Buaya 4 Meter Terjerat Jaring Nelayan di Tanjungpinang
“Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” kata Ansar di Tanjungpinang, belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengharuskan seluruh pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur APBD, termasuk menata ulang belanja pegawai yang selama ini cenderung meningkat.
Ansar menyebut, wacana agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat juga mulai dibicarakan oleh sejumlah kepala daerah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Tanjungpinang Perketat Pengawasan Orang Asing
“Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kita akan ikut mengusulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, Ansar memastikan Pemprov Kepri tetap berkomitmen mempertahankan keberadaan PPPK di tengah isu efisiensi anggaran yang berpotensi berdampak pada tenaga honorer maupun pegawai kontrak.
Baca juga: 75 Ribu Angkatan Kerja di Kepri Menganggur
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana untuk merumahkan PPPK di lingkungan Pemprov Kepri.
“Hak-hak PPPK sudah kita anggarkan dalam APBD 2026. Bahkan mereka juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti PNS, meskipun dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ansar optimistis pemerintah pusat akan memberikan kebijakan khusus atau diskresi bagi daerah dalam menyikapi pembatasan belanja pegawai tersebut.
“Kita yakin pemerintah pusat akan mempertimbangkan kondisi daerah,” pungkasnya.(Ism)
Editor: Brp





