Setelah melakukan aksinya, kemudian para pelaku mengumpulkan barang hasil curian di rumah salah satu pelaku kawasan Jalan Sukaberenang, Tanjungpinang.
Menurut Kapolresta, rencanya mereka akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut untuk kebutuhan pribadi.
“Mereka sudah melakukan aksinya sejak awal Februari 2024 ini,” katanya.
“Mereka (pelaku) ini pemain baru. Baru kali pertama melakukan aksi curanmor,” sebutnya lagi.
Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kepada siapa para pelaku hendak menjual barang hasil curian tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan yang terjadi di Tanjungpinang. Diharapkan, saat meninggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci stang,” imbau Heribertus. (Ism)
Editor : Brp





