“Laporan polisi tentang curat dihentikan demi hukum, karena pelaku sudah meninggal dunia. Laporan penganiayaan kita sudah naikkan proses sidik,”u ungkap Rifi.
Namun demikian, ia melanjutkan, penyidik berpandangan penganiayaan ini masuk dalam Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.
Jika menerapkan pasal tersebut, pemilik toko tidak dapat dipidana.
“Kami berkeyakinan laporan ini akan dilakukan penghentian penyelidikan. Nanti akan kita kirimkan SP2HP kepada keluarga (pelaku curat),” ungkapnya.
Kejadian pencurian ini terjadi pada 18 November, sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah Toko Jaya Perkasa.
Pelaku pencurian VW tewas ditangan pemilik toko, dengan luka tusukan di dada bagian kiri. (Ism)
Editor : Brp





