Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui platform Kaskus.
Pelaku, yang diketahui menggunakan akun “Batam Night Life!!! FR WP PH”, secara terang-terangan menawarkan jasa seksual anak di bawah umur dalam forum diskusi daring.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial P.S., telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama tiga tahun.
Ia membuat katalog berisi foto dan informasi 26 perempuan, termasuk seorang anak berusia 17 tahun, yang ditawarkan dengan tarif Rp800.000 untuk sekali kencan.
“Pelaku sangat sistematis. Ia menggunakan aplikasi Kaskus untuk menarik pelanggan, lalu mengarahkan mereka ke WhatsApp untuk transaksi. Pembayaran dilakukan di muka,” ujar Yudha dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak-anak.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Polda Kepri juga akan memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan trauma dan kembali ke kehidupan normal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Kasus eksploitasi seksual anak ini dipicu oleh kondisi ekonomi yang sulit. Korban, yang masih berusia 17 tahun, mengaku terpaksa terlibat dalam praktik ini karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Korban mengaku tergiur iming-iming uang yang cukup besar. Ia merasa tidak punya pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri, Butet Lubis.(*)
Editor: Brp