Mantan Kades Sanglar Karimun Didakwa Korupsi Dana Desa Rp277 Juta

korupsi dana desa
Mantan Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sandri, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin kemarin, 20 April 2026. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Mantan Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sandri, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin kemarin, 20 April 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Fausi.

Baca juga: Pemko Batam Fokus Benahi Sampah Pasar, Libatkan ASPARINDO

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Sri Indah Lestari, Sandri didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

JPU mengungkapkan, Desa Sanglar setiap tahunnya menerima alokasi Dana Desa.

Baca juga: ASN Non Nakes di RSUD RAT Akan Disebar ke OPD, PPPK Optimalisasi Dikembalikan ke Sekolah

Namun, dalam pengelolaannya, terdakwa diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp277 juta, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2022,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Baca juga: WFH ASN Pemprov Kepri Geser ke Rabu

Meski demikian, atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak adanya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait