Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih mengkaji wacana penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini dinilai berpotensi mempermudah wajib pajak, namun juga menyimpan risiko terhadap penerimaan daerah.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan dan masih melakukan pembahasan internal untuk memastikan dampak kebijakan tersebut.
Baca juga: Pemprov Kepri Alokasikan Rp5,5 Miliar untuk Porprov 2026
“Nanti kita bahas dulu dan pelajari lebih lanjut sebelum syarat pembayaran PKB itu diterapkan,” ujarnya, Minggu, 19 April 2026.
Menurut Ansar, perubahan aturan tersebut harus dihitung secara matang, terutama terkait pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia tidak ingin kebijakan yang bertujuan mempermudah masyarakat justru berdampak negatif terhadap penerimaan pajak.
Baca juga: Samsat Tanjungpinang Sisir Kendaraan ASN, Puluhan Mobil Tunggak Pajak
Selain itu, Pemprov Kepri juga belum memastikan apakah akan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026.
Ansar mengakui, kebijakan pemutihan memiliki dua sisi yang perlu dipertimbangkan.
“Positifnya tentu membantu masyarakat, tapi negatifnya warga jadi terbiasa menunggu pemutihan terus,” katanya.
Baca juga: Warga Antusias Manfaatkan Program Pemutihan PKB
Di sisi lain, dorongan perubahan justru datang dari legislatif. Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, meminta pemerintah daerah mengambil langkah progresif dengan mencontoh kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain.
Ia menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap terkendala administrasi.
“Saya usul Pak Gubernur menerbitkan edaran serupa agar minat masyarakat membayar pajak bisa meningkat,” ujarnya.
Baca juga: Bapenda Kepri Siapkan Program Pemutihan PKB, Tunggu Arahan dari Gubernur Kepri
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti perlunya penyederhanaan proses balik nama kendaraan di Samsat.
Menurut Wahyu, kemudahan administrasi akan berdampak langsung pada perputaran ekonomi, khususnya di sektor jual beli kendaraan.
“Jangan dipersulit lagi. Kalau balik nama mudah, ekonomi bisa berjalan lebih lancar,” tegasnya.(Mhd)
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan di Kabupaten Anambas
Editor: Brp





