Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berencana melakukan rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai berstatus PPPK non tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan saat ini masih terdapat sejumlah pegawai di RSUD RAT yang tidak memiliki latar belakang atau keahlian di bidang kesehatan.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditata ulang agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal.
Baca juga: WFH ASN Pemprov Kepri Geser ke Rabu
Karena itu, ASN non nakes akan dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang sesuai dengan kompetensi masing-masing.
“Jadi kita rasionalisasi dulu, yang penting tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ansar menegaskan, kebijakan rasionalisasi ini tidak hanya berlaku di sektor kesehatan, tetapi juga menyasar sektor pendidikan di jenjang SMA dan SMK di Kepri.
Baca juga: Cadangan Gas Baru Ditemukan di Kalimantan Timur
Ia menjelaskan, tenaga guru dan tata usaha (TU) yang sebelumnya berpindah ke OPD lain akibat kebijakan optimalisasi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal.
“Karena guru (dan TU) itu ikut tes PPPK di formasi tempat lain, jadi nanti akan kembali ke sekolah sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Kepri disebut telah mengantongi dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Baca juga: MSCI Bekukan Rebalancing Mei 2026, Apa Dampaknya ke Saham Indonesia?
“Nanti kita bahas dulu, izin surat dukungan sudah kita dapat dari BKN,” tambah Ansar.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyampaikan penataan pegawai akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi eksisting pegawai guna memastikan efektivitas kinerja.
“Karena Pak Gubernur ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan lebih efektif,” pungkasnya.(Mhd)
Baca juga: Cemburu di THM Berujung Pengeroyokan, 6 Pelaku Diringkus Polisi
Editor: Brp





