Medianesia, Tanjungpinang – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia melalui dua pintu masuk di Tanjungpinang digagalkan aparat dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Pengungkapan pertama terjadi pada 12 April 2026 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), disusul kasus kedua pada 14 April 2026 melalui jalur kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF).
Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, mengungkapkan dari dua pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total sekitar 2,7 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca juga: Polisi Dalami Dua Kasus Narkoba di RHF dan SBP, Total Sabu Hampir 3 Kg Diamankan
“Dari hasil pengungkapan di pelabuhan dan bandara, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,7 kilogram, terdiri dari sabu dan ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 21 April 2026.
Kasus di Pelabuhan SBP melibatkan dua tersangka pasangan suami istri, yakni IS (58) dan DS (39), yang berdomisili di Medan. Keduanya diamankan saat tiba dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika yang disembunyikan di tubuh pelaku.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di SBP Tanjungpinang
“Petugas mencurigai dua penumpang, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu serta ekstasi yang disembunyikan,” jelas Indra.
Dari tangan IS, petugas menyita enam paket sabu seberat 1.000,6 gram. Sementara dari DS ditemukan empat paket sabu seberat 996,48 gram serta 1.000 butir ekstasi dengan berat total 438,77 gram.
“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan yaitu sabu 1.997,08 gram dan ekstasi 438,77 gram atau sebanyak 1.000 butir,” terangnya.
Baca juga: Penyelundupan 691 Gram Sabu via Kargo Bandara RHF Tanjungpinang Digagalkan
Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya merupakan kurir jaringan internasional yang dikendalikan oleh seseorang berinisial M. Mereka mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan dari Malaysia ke Tanjungpinang.
“Ini kedua kalinya, karena yang pertama mereka sempat lolos,” ungkapnya.
Atas aksinya, kedua tersangka dijanjikan imbalan hingga Rp30 juta hingga Rp35 juta setelah barang berhasil diterima di Tanjungpinang.
Baca juga: Cemburu di THM Berujung Pengeroyokan, 6 Pelaku Diringkus Polisi
Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada 14 April 2026 melalui jalur kargo Bandara RHF dengan modus pengiriman paket.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang terlibat, yakni pengirim berinisial J dan penerima berinisial A.
“Untuk kasus di bandara, ini masih kami dalami. Pengirim dan penerima masih dalam pengejaran, dan pihak kargo juga sudah kami periksa,” ujar Indra.
Baca juga: Kasus Kematian Bripda NS, Empat Pelaku Langsung Dipecat
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono, mengungkapkan modus penyelundupan yang digunakan pelaku tergolong nekat.
“Pelaku menyimpan barang tersebut di balik celana dalam, selain itu juga disembunyikan di dalam sepatu yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah untuk mencegah peredaran narkotika.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Rp65 Miliar, Eks Bupati Anambas Abdul Haris Diperiksa Polisi
“Kami terus berupaya meningkatkan pengamanan agar tidak ada lagi pengiriman barang terlarang seperti ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Ism)
Editor: Brp





