Ubah Stigma Seramnya Meja Hijau, PN Tanjungpinang Buka Ruang Edukasi Hukum bagi Pelajar

PN Tanjungpinang
Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, membuka ruang edukasi hukum bagi pelajar tingkat SMP hingga SMA di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Program ini bertujuan mengenalkan sistem peradilan sejak dini sekaligus mengubah stigma bahwa pengadilan adalah tempat yang menakutkan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para pelajar diajak mengenal langsung proses persidangan serta berbagai layanan yang tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjungpinang.

Di ruang sidang, pelajar dapat melihat secara langsung peran hakim, jaksa, penasihat hukum, hingga tata tertib persidangan.

Baca juga: Mahasiswi di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemerasan Modus Video Asusila

Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin, mengatakan program edukasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai fungsi dan peran pengadilan sebagai lembaga penegak keadilan.

“Selama ini belum banyak disosialisasikan. Apalagi masih ada anggapan pengadilan itu tempat yang seram dan menakutkan,” kata Ali, Rabu, 14 Januari 2026.

Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga persepsi negatif tersebut perlu diluruskan sejak usia pelajar.

Baca juga: KUHAP Baru Larang Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers, Polri Siap Ikuti Aturan

Selain itu, edukasi hukum ini juga diharapkan dapat menekan angka tindak pidana yang melibatkan anak dan remaja.

Dengan memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan, pelajar diharapkan lebih sadar hukum dan mampu menghindari perilaku yang berpotensi melanggar aturan.

“Harapannya akhlak mereka terbentuk dengan baik. Ini penting karena cukup banyak pelaku kejahatan yang masih anak-anak. Caranya ya datang dan mengenali PN,” tegasnya.

Baca juga: Di Tengah Mogok Sidang Hakim Ad Hoc, Persidangan PN Tanjungpinang Berjalan Seperti Biasa

Di sisi lain, PN Tanjungpinang juga memperkuat internalisasi pemahaman hakim dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional.

Menurut Ali, implementasi KUHP baru menuntut kesiapan dan profesionalisme hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman secara mandiri.

“Penting bagi hakim memahami secara utuh materi hukum dalam KUHP Nasional saat menjalankan tugas,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait