Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.
Memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun. Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. (Ism)
Editor: Brp





