Medianesia.id, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (14/5).
Sidang ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa. Panji Gumilang mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada tanggal 17 April 2024 lalu.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya.
Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.
Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal.





