Medianesia.id, Batam – Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa para driver ojol akan menerima BHR sebesar Rp 1 juta.
Dalam sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025), Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online.
Ia juga meminta sektor swasta menambah nominal bonus tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para pekerja.
“THR untuk pegawai negeri dan BUMN/BUMD sudah diatur paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah juga memperhatikan pengemudi online. Saya mendengar mereka akan menerima Rp 1 juta per orang,” ujar Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa perusahaan harus memahami peran krusial para pekerja dalam mendukung operasional bisnis mereka.
“Saya mengimbau kepada perusahaan swasta agar menambah jumlah bonus ini. Ingat, para pekerja inilah yang membawa keuntungan bagi perusahaan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), Prabowo juga telah mengumumkan kebijakan ini di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, ia didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Mensesneg Prasetyo Hadi, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Menhub Dudy Purwaghandi.
Pemerintah mencatat bahwa terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1,5 juta lainnya yang bekerja secara paruh waktu.
Mekanisme pemberian BHR bagi pengemudi ojol ini akan dirinci lebih lanjut dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.(*)
Editor: Brp