Medianesia.id, Batam – Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang semula dijadwalkan pada 1 Januari 2025 akan ditunda.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk merumuskan stimulus ekonomi yang lebih efektif, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
PPN 12% merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi.
Luhut menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan perhitungan untuk memastikan bahwa stimulus ini dapat memberikan dampak yang maksimal.
“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan kebijakan ini. (Menunggu stimulus?) Ya kira-kira begitulah,” ujar Luhut, saat ditemui di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/11/2024).
Luhut menegaskan bahwa penerapan PPN 12% harus didahului dengan bantuan yang tepat untuk masyarakat yang paling terdampak.
Stimulus ekonomi ini akan dirancang untuk membantu mereka yang kesulitan secara finansial, terutama kelas menengah dan bawah.
“Penerapan PPN 12% ini harus diiringi dengan stimulus untuk rakyat yang ekonominya kesulitan. Kami sedang menghitung, kemungkinan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan,” jelas Luhut.
Sebagai bagian dari stimulus, pemerintah berencana memberikan bantuan untuk tarif listrik.
Luhut menjelaskan bahwa bantuan ini akan lebih efektif dibandingkan bantuan langsung tunai karena dapat menghindari potensi penyalahgunaan.
“Bantuan itu akan diberikan melalui subsidi listrik. Kalau diberikan langsung ke masyarakat, khawatir akan disalahgunakan. Untuk itu, bantuan akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sedang menghitung jumlah warga yang akan menerima bantuan ini, terutama mereka yang berpenggunaan listrik di bawah 1.300 Watt, dan yang mungkin telah menunggak pembayaran beberapa bulan.
Terkait anggaran, Luhut meyakinkan bahwa negara memiliki cukup dana untuk mendanai stimulus tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai ratusan triliun rupiah dapat digunakan untuk mendukung kebijakan ini.
“Anggarannya banyak, APBN kita cukup besar. Penerimaan pajak kita juga bagus. Ada beberapa ratus triliun yang bisa digelontorkan. Tidak ada masalah terkait anggaran, yang penting adalah efisiensi dan ketepatan sasaran,” ujarnya.(*)
Editor: Brp