Medianesia.id, Tanjungpinang-Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, pembahasan UMP Kepri 2025 ditunda setelah Pilkada 2024.
“Karena bersamaan dengan tahapan krusial Pilkada, maka pembahasan UMP 2025 kita tunda. Biasanya setiap tanggal 21 November sudah ditetapkan,” ujar Mangara Simartama, kemarin.
Ditegaskannya, kenaikan UMP Kepri 2025 tentu akan dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama adalah pertumbuhan ekonomi daerah, kemudian juga tingkat inflasi.
“Kami masih menunggu adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Karena itu adalah rujukannya,” tegas Mangara.
Seperti diketahui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2024 sebesar Rp3.402.492.
Angka yang ditetapkan Gubernur Kepri tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen atau Rp123.298 dari UMP Kepri 2023 lalu.
Adapun nilai UMP Kepri 2025 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Kepri nanti adalah sebagai rujukan untuk penetapan UMK 2025 di Kabupaten/Kota (*)
Editor : Ags