Medianesia.id, Karimun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah menetapkan sebanyak 194.672 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston, Sabtu (10/8/2024). Acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Karimun, para pemangku kepentingan, serta perwakilan dari berbagai partai politik.
Anggota KPU Karimun, Suhermita, mengungkapkan bahwa dari total 194.672 pemilih, terdapat 98.491 pemilih laki-laki dan 98.181 pemilih perempuan. Selain itu, KPU juga menetapkan 426 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.
“Data pemilih ini sudah divalidasi oleh petugas pantarlih dan melalui proses pleno berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPS di tingkat KPU Kabupaten Karimun. Data ini selanjutnya akan diteruskan ke tingkat KPU Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Suhermita.
Sebaran pemilih di Kabupaten Karimun meliputi 14 kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Moro: 8.102 pemilih dengan 21 TPS
Kecamatan Kundur: 23.302 pemilih dengan 45 TPS
Kecamatan Karimun: 34.877 pemilih dengan 68 TPS
Kecamatan Meral: 37.889 pemilih dengan 77 TPS
Kecamatan Tebing: 24.351 pemilih dengan 48 TPS
Kecamatan Buru: 7.704 pemilih dengan 16 TPS
Kecamatan Kundur Utara: 9.628 pemilih dengan 23 TPS
Kecamatan Kundur Barat: 13.986 pemilih dengan 28 TPS
Kecamatan Durai: 4.728 pemilih dengan 16 TPS
Kecamatan Meral Barat: 11.822 pemilih dengan 23 TPS
Kecamatan Ungar: 4.416 pemilih dengan 12 TPS
Kecamatan Belat: 4.937 pemilih dengan 18 TPS
Kecamatan Selat Gelam: 3.073 pemilih dengan 9 TPS
Kecamatan Sugie Besar: 5.857 pemilih dengan 22 TPS.(*)
Editor: Brp
Komentar