Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan pejabat eksekutif BPR Bestari Tanjungpinang inisial AF, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, Rabu (8/11).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengatakan modus yang dilakukan AF melakukan korupsi dan pencucian uang yakni dengan melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah BPR Bestari tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Selain itu, adanya penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (9/11).
Terkait kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut, Denny belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan terperinci.
“Intinya AF sudah kami tetapkan tersangka. Kerugian negara kurang lebih Rp 6 miliar atau Rp 7 miliar,” terang Denny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar