Hukum  

Kejari Bintan Tahan 7 Pejabat Terkait Korupsi Dana Wisata Mangrove

Medianesia
Kejari Bintan Tahan 7 Pejabat Terkait Korupsi Dana Wisata Mangrove
Tujuh oknum pejabat Pemkab Bintan digiring petugas Kejari Bintan ke dalam mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi wisata mangrove, Kamis, 27 Februari 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Wisata Mangrove di Kecamatan Teluk Sebong.

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan, Herika Silvial; Camat Teluk Sebong, Julpri Andani.

Lalu, Kepala Desa (Kades) Sebong Pereh, Maslan; Lurah Kota Baru, Hairuddin; Pj Kades Sebong Lagoi, Herman Junaidi; serta Mantan Kades Sebong Pereh periode 2017-2022, La Anip.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Bintan memeriksa masing-masing pejabat, Kamis, 27 Februari 2025 kemarin.

“Ketujuh tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjungpuinang untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko.

Lebih lanjut ia menyatakan, ketujuh oknum pejabat ini melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana pengelolaan Wisata Mangrove. Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

“Modus operandi mereka adalah melakukan pungutan dana secara ilegal serta mengelola dana secara tidak transparan, yang mengakibatkan penyalahgunaan anggaran,” pungkas Andi. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *