Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, DJSN Segera Bersurat ke Presiden

Medianesia
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, DJSN Segera Bersurat ke Presiden
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, DJSN Segera Bersurat ke Presiden. Foto: BPJS Kesehatan.

Medianesia.id, Batam – Iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Saat ini, perhitungan penyesuaian tarif tengah dilakukan oleh Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono mengungkapkan bahwa pihaknya segera bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“DJSN akan mengirimkan surat kepada Presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN, berdasarkan hasil perhitungan Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan,” ujar Nunung dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Sebelum keputusan final, DJSN berencana menggelar pertemuan dengan Komisi IX DPR RI untuk menjelaskan hasil perhitungan aktuaria. Kenaikan iuran nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan sendiri terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk DJSN, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, serta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dihindari.

Ia menyoroti inflasi kesehatan yang mencapai 15% per tahun sebagai faktor utama yang membuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan berisiko jika tarif tidak disesuaikan.

“Terakhir kali iuran BPJS naik itu 2020. Sekarang sudah lima tahun berlalu, sementara inflasi kesehatan terus meningkat. Tidak mungkin iuran tetap dengan kondisi seperti ini,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Budi membandingkan kondisi ini dengan gaji pegawai yang tidak mengalami kenaikan selama lima tahun meski inflasi terus meningkat.

Ia menilai kebijakan kenaikan tarif memang tidak populer, tetapi harus diambil demi keberlangsungan layanan kesehatan.

“Kalau tidak dinaikkan sekarang, nanti dampaknya bisa lebih buruk. Lebih baik kita jujur kepada masyarakat bahwa biaya layanan kesehatan terus naik, sehingga iuran BPJS juga harus disesuaikan,” tegasnya.

Meski demikian, Budi memastikan bahwa kenaikan tarif akan dilakukan secara adil. Pemerintah akan tetap menanggung iuran masyarakat miskin yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kenaikan tarif tidak akan membebani masyarakat miskin. Pemerintah tetap menanggung iuran mereka 100%,” pungkasnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *