oleh

Ini Syarat Dapat Vaksin Covid-19 Gratis Lewat BPJS Kesehatan

banner 728x90

Medianesia.id – Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.

“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” ujar Presiden melalui pernyataan resmi yang ditayangkan di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Jokowi juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di kabinet, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

“Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin.”

Melansir dari halaman detik.com, Vaksin COVID-19 akan diberikan secara gratis untuk masyarakat. Adapun proses registrasi pemberian vaksin ini akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Lalu, apa saja syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa mendapat vaksin gratis tersebut?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf tidak ada syarat wajib untuk menjadi penerima vaksin gratis COVID-19. Vaksin gratis ini, katanya tidak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja.

Masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan pun dipastikan tetap bisa menerima vaksin itu asal masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah.

“Ini kan untuk semua masyarakat. Jadi tidak dilihat apakah pegang kartu BPJS atau tidak,” ujar Iqbal kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).

Untuk detail kriteria sasaran penerima vaksin sendiri, Iqbal tak bisa memberi bocoran, karena memang bukan lah kewenangan BPJS Kesehatan. Melainkan ada di Komite Penanganan Covid-19 (KPC) PEN.

“Kalau vaksin ini kan ada data sasaran penerima COVID-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab,” sambungnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *