Medianesia.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat kembali melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 hari ini 18 Oktober 2020.
“Total sampai hari ini telah 10.957 orang warga Sumbar terinfeksi Covid-19. Terjadi penambahan 277 orang warga sumbar positif terinfeksi Covid-19,” jelas Jasman Rizal, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, sembuh bertambah 107 orang, sehingga total sembuh 5.864 orang.
“Meninggal bertambah 3 orang sehingga total meninggal 206 orang,” pungkas Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Sampai hari ini, kata Jasman, jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 248.845 dan jumlah orang yang diperiksa sebanyak 193.614 orang.
“Positivity Rate (PR) berada pada angka 5,66 persen,” jelas Jasman.
Dikatakannya, dari total 10.957 orang yang telah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, ujar Jasman, dirawat di berbagai rumah sakit 480 orang (4,38%), isolasi mandiri 4.062 orang (37,07%), isolasi daerah 217 orang (1,98%), isolasi BPSDM 73 orang (0,67%), isolasi PPSDM 55 orang (0,50%), meninggal dunia 206 orang (1,88%), dan sembuh 5.864 orang (53,52%).
Warga Sumbar terkonfirmasi positif sebanyak 277 orang dengan rincian:
- Kota Padang 166 orang
- Kota Payakumbuh 18 orang
- Kota Pariaman 1 orang
- Kota Sawahlunto 2 orang
- Kota Bukittinggi 11 orang
- Kabupaten Limapuluh Kota 5 orang
- Kabupaten Pesisir Selatan 13 orang
- Kabupaten Agam 36 orang
- Kabupaten Tanah Datar 7 orang
- Kabupaten Solok Selatan 1 orang
- Kabupaten Sijunjung 11 orang
- Kabupaten Pasaman Barat 2 orang
- Kabupaten Padang Pariaman 4 orang
Pasien sembuh sebanyak 107 orang, dengan rincian:
- Kota Padang 66 orang
- Kota Solok 3 orang
- Kota Bukittinggi 1 orang
- Kabupaten Pesisir Selatan 1 orang
- Kabupaten Solok 1 orang
- Kabupaten Dharmasraya 8 orang
- Kabupaten Pasaman Barat 9 orang
- Kabupaten Sijunjung 16 orang
- Kabupaten Limapuluh Kota 1 orang
- Kabupaten Agam 1 orang
Meninggal dunia 3 orang, dengan rincian:
- Kota Padang 1 orang.
- Kabupaten Sijunjung 1 orang.
- Kabupaten Tanah Datar 1 orang. (*)