Medianesia, Batam – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaporkan hasil evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hasilnya, sebanyak 68 RUU masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2026. Selain itu, Baleg juga menyepakati perubahan ketiga Prolegnas jangka menengah 2025–2029 menjadi total 198 RUU.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: RAPBN 2027 Mulai Dibahas, Puan Tegaskan DPR Akan Evaluasi Program Pemerintah
Bob Hasan menjelaskan evaluasi perubahan Prolegnas dilakukan Baleg bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April 2026.
“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, disetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025–2029 menjadi sebanyak 198 RUU,” ujar Bob Hasan.
Dalam evaluasi tersebut, ada beberapa perubahan penting dalam daftar RUU prioritas.
Baca juga: Isi Pidato Prabowo di DPR, Dari Swasembada Pangan hingga Reformasi Bea Cukai
Salah satunya, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law yang awalnya merupakan usul pemerintah kini berubah menjadi usul inisiatif DPR.
Baleg juga memasukkan empat RUU baru sebagai usul inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU perubahan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law.
Selain itu, beberapa nama RUU juga mengalami perubahan nomenklatur. Misalnya, RUU tentang Pelelangan Aset berubah menjadi RUU tentang Pelelangan, sementara RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Dua RUU lain yang sebelumnya diusulkan pemerintah juga kini berubah menjadi usul inisiatif DPR, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Sejumlah RUU yang cukup jadi perhatian publik juga masuk daftar prioritas 2026. Beberapa di antaranya adalah RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, hingga RUU tentang Pekerja Platform atau pekerja ekonomi gig.
Dalam laporannya, Bob Hasan menyebut evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 tidak membahas daftar RUU kumulatif terbuka.
Ia berharap hasil evaluasi ini bisa segera ditetapkan dalam rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna untuk menetapkan perubahan ketiga Prolegnas tahun 2025–2029 dan perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026,” katanya.
Berikut RUU yang masuk daftar prioritas Prolegnas 2026:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
2. RUU tentang Penyiaran
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. RUU tentang Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana)
7. RUU tentang Jabatan Hakim
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
11. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
15. RUU tentang Kawasan Industri
16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
18. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang Keuangan Negara
21. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
22. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
23. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
24. RUU tentang Profesi Kurator
25. RUU tentang Komoditas Strategis
26. RUU tentang Pertekstilan
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
28. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
29. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
30. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
31. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
33. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
34. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
36. RUU tentang Satu Data Indonesia
37. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
38. RUU tentang Transportasi Online
39. RUU tentang Pekerja Lepas / RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
40. RUU tentang Perlelangan
41. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
42. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
43. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
44. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
45. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
46. RUU tentang Masyarakat Adat
47. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
48. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
49. RUU tentang Komoditas Khas
50. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
51. RUU tentang Bank Makanan
52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati)
58. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
59. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
60. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
61. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
62. RUU tentang Badan Usaha
63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
64. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
65. RUU tentang Bahasa Daerah
66. RUU tentang Penyadapan
67. RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
68. RUU tentang Daerah Kepulauan.(*)
Editor: Brp





