Medianesia, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan telah melakukan pengecekan terkait penangkapan salah satu pegawainya oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, menyatakan bahwa informasi tersebut telah diverifikasi langsung ke pihak kepolisian.
Baca juga: Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Oknum ASN Ditjenpas Kepri dan Istri
“Tim kita sudah ngecek ke Polres, ternyata benar ada satu oknum pegawai yang diamankan, karena dugaan penyalahgunaan narkoba,” kata Aris, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
Selain itu, yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polres Bintan Ungkap 2 Kilogram Sabu, 3 Tersangka Diamankan, 1 DPO Diburu
Sebagai langkah pencegahan, Ditjenpas Kepri akan meningkatkan pembinaan terhadap seluruh pegawai guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kita akan terus melakukan pembinaan kepada pegawai. Juga selalu mengingatkan agar petugas berintegritas,” sebutnya.
Sebelumnya, seorang ASN berinisial R (27) yang bertugas di lingkungan Ditjenpas Kepri ditangkap bersama istrinya, EW (39), di kawasan Kampung Baru, Tanjungpinang. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pasutri WN Malaysia Penyelundup Sabu Divonis Seumur Hidup
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dahulu mengamankan seorang nelayan berinisial DC (31) yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,15 gram.
“Dari hasil pengembangan, sabu tersebut diperoleh dari tetangganya seorang wanita berinisial EW, dengan barang bukti 0,31 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (2/4/2026).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman EW dan menemukan tambahan barang bukti sabu seberat sekitar 49,04 gram.
Baca juga: Selundupkan 5 Kilogram Sabu, 3 Penumpang Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut diduga berasal dari R, yang merupakan suami EW.
Polisi menyebut pasangan tersebut telah melakukan penjualan sabu setidaknya dua kali. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok.
“Dari penyelidikan sementara, sabu itu didapatkan oleh R bersama seseorang berinisial B yang masih dalam pengejaran. Yang jelas, suami istri ini statusnya sebagai pengedar,” jelasnya.
Baca juga: Nelayan di Anambas Ditangkap Polisi, Diduga Miliki 58,33 Gram Sabu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang.(*)
Editor: Brp





