Medianesia.id, Tanjungpinang – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang digagalkan, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Tiga penumpang tujuan Jakarta diamankan setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 5 kilogram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AZ, AW, dan IL. Mereka ditangkap saat hendak terbang menuju Jakarta menggunakan maskapai Citilink.
Baca juga: Musim Kemarau, Warga Tanjungpinang Keluhkan Air PDAM yang Tersendat
Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau saat proses pengamanan penumpang di area Bandara RHF.
General Manager Bandara RHF Tanjungpinang, Mohamad Setiadi Dermawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengamanan dilakukan pada siang hari terhadap tiga penumpang laki-laki yang telah mengantongi tiket penerbangan.
Baca juga: Kebutuhan Pasir Tinggi, Tambang Ilegal Kembali Marak di Bintan
“Iya benar, kejadiannya siang hari. Ada tiga orang laki-laki pemegang tiket Citilink yang diamankan oleh BNN Provinsi Kepri di Bandara RHF,” ujar Setiadi, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 5 kilogram yang disimpan di dalam tas para terduga pelaku.
Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa keluar dari area bandara untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Rp7 Miliar per Bulan Diduga Mengalir ke Oknum Bea Cukai dari Barang Impor KW
“Informasinya sabu sekitar 5 kilogram. Setelah itu langsung dibawa ke Batam melalui Tanjung Uban,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BNNP Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, asal barang haram tersebut, maupun dugaan jaringan yang melibatkan ketiga terduga kurir narkoba itu.(Mhd)
Editor: Brp





