WFH ASN Pemprov Kepri Geser ke Rabu

WFH Kepri
ASN Pemprov Kepri apel bersama di Kantor Gubernur, Pulau Dompak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengubah jadwal work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Foto: Diskominfo Kepri

Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengubah jadwal work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Jika sebelumnya dilaksanakan setiap Jumat, kini kebijakan tersebut digeser menjadi setiap hari Rabu.

Perubahan jadwal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 yang ditandatangani oleh Ansar Ahmad.

Baca juga: Ade Angga Pimpin Golkar Kepri 2026–2031

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga ritme kerja ASN agar tetap optimal.

“WFH hari Rabu lebih efektif, sebab diselingi jeda yang tidak terlalu panjang dibanding Jumat yang langsung berlanjut dengan libur akhir pekan,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.

Menurut Hendri, pemilihan hari Rabu dinilai lebih ideal karena berada di tengah pekan, sehingga tidak mengganggu alur kerja maupun produktivitas pegawai.

Baca juga: 2,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia Gagal Masuk Tanjungpinang, Kurir Pasutri Dibekuk

Ia menjelaskan, pada awal pekan biasanya ASN memanfaatkan waktu untuk rapat koordinasi dan menyusun rencana kerja, sementara akhir pekan digunakan untuk evaluasi hasil pekerjaan.

“Sebagian besar ASN menggunakan Senin untuk rapat-rapat koordinasi, sementara Jumat biasanya untuk koreksi hasil pekerjaan,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, lanjutnya, WFH di hari Rabu justru dapat menjaga keseimbangan antara kerja mandiri dan kolaborasi tim.

Baca juga: Transfer Pusat Turun, Kepri Cari Cara Atasi Defisit Anggaran

Selain aspek produktivitas, kebijakan WFH juga bertujuan untuk efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski demikian, Hendri menegaskan WFH bukan berarti hari libur bagi ASN. Sistem kerja tetap berjalan seperti biasa, hanya saja dilakukan dari rumah dengan pengawasan yang ketat.

“WFH bukan hari libur, tetapi peralihan sistem kerja dari kantor ke rumah, dengan pengawasan melalui sistem yang telah disiapkan Pemprov Kepri,” tegasnya.

Baca juga: Pemprov Tunggu Hasil Uji Sampel MBG yang Bikin 155 Orang di Anambas Keracunan

Ia menambahkan, seluruh ketentuan pelaksanaan WFH tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah provinsi.

“Semua ketentuan tetap berlaku sesuai surat edaran gubernur sebelumnya,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait