Polres Bintan Ungkap 2 Kilogram Sabu, 3 Tersangka Diamankan, 1 DPO Diburu

tersangka sabu bintan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Foto: Polres Bintan

Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bahwana, menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Bintan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui lokasi transaksi bergeser ke Kota Tanjungpinang,” ujarnya, 26 Februari 2026.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan dua perempuan berinisial ML (33) dan DL (36), serta seorang pria berinisial NF (37) di Kamar 305 Hotel Bona Ventura, Km 8 Tanjungpinang.

Baca juga: Pelaku Bunuh Istri di Ganet Dibekuk, Polisi Dalami Motif

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu. ML dan NF diketahui baru saja mengonsumsi narkotika tersebut.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah ML di Perumahan Alam Tirta Lestari, Tanjungpinang Timur. Di lokasi itu, polisi menemukan satu paket kecil sabu sisa pakai seberat 0,04 gram yang disimpan dalam kotak kacamata.

Berdasarkan hasil interogasi, NF mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di kediaman NF di Km 2 Tanjungpinang dan menemukan 20 paket sabu dengan berat bersih total 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam.

NF mengaku sabu tersebut diambil di kawasan Pantai Sakera, Bintan, bersama DL menggunakan sepeda motor. Barang haram itu rencananya akan dikirim sesuai arahan seorang berinisial FS yang kini berstatus DPO.

Baca juga: Polisi Buru Suami Korban, Residivis Kasus Pembunuhan

“Para tersangka dijanjikan upah, masing-masing Rp10 juta hingga Rp20 juta apabila pengiriman berhasil,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, memaparkan peran ketiga tersangka dalam jaringan tersebut.

ML berperan sebagai pengontrol dan pengawas distribusi sabu. Ia bertugas memantau pengiriman yang dilakukan NF dan DL serta melaporkan perkembangan kepada FS. ML dijanjikan upah Rp20 juta dan mengaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

NF berperan sebagai kurir yang mengambil, menyimpan, dan mendistribusikan kembali sabu sesuai arahan. Ia dijanjikan upah Rp10 juta dan mengaku nekat karena kesulitan ekonomi serta terlilit utang.

Baca juga: Wanita 56 Tahun Ditemukan Tewas di Ganet Tanjungpinang, Diduga Korban Pembunuhan

DL membantu pengambilan barang dan melakukan komunikasi serta pelaporan kepada ML. Ia juga dijanjikan imbalan Rp10 juta.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum kategori VI ditambah sepertiga,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu FS yang masuk dalam DPO serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait