Medianesia.id, Batam – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek cut and fill milik PT Bintan Jaya Husada di kawasan Botania I, Kelurahan Belian, Rabu (9/4/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap kegiatan usaha yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum.
Dalam sidaknya, Li Claudia bersama Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Ia menegaskan bahwa aktivitas cut and fill yang dilakukan perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi dan karenanya harus dihentikan sementara.
“Setiap aktivitas cut and fill harus sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Selama izin belum lengkap, perusahaan tidak diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya,” ujar Li Claudia dengan tegas.
Li juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa aktivitas ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan, khususnya mengganggu catchment area atau daerah tangkapan air yang vital bagi ekosistem kota.
“Kami tidak ingin proyek tanpa izin ini menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Batam. Pekerjaan harus dihentikan sementara hingga semua perizinan diselesaikan,” tambahnya.
Li Claudia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Batam untuk mematuhi regulasi dan menyelesaikan semua dokumen legal sebelum memulai kegiatan pembangunan atau bisnis.
Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam, lanjutnya, berkomitmen memberikan kemudahan perizinan bagi investor yang patuh terhadap aturan.
“Bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan alokasi lahan dan dokumen legalitas dari BP Batam, segera urus perizinan sesuai jenis usaha. Jika ada kendala, sampaikan kepada kami, kami siap membantu. Tujuan kita bersama adalah menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan kondusif,” pungkasnya.(*)
Editor: Brp