Medianesia.id, Batam-Setelah hampir setengah bulan menangani perkara penyeludupan mikol, Bea Cukai Batam akhirnya membidik tiga tersangka.
Bea Cukai Batam telah menetapkan satu tersangka dari tiga nama yang sudah dikantongi oleh penyidik Bea Cukai Batam dalam kasus penyeludupan mikol senilai Rp6,9 miliar.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka (AN,red) yang merupakan pemilik mikol,” ujar Kabid Bimbangan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidilah, Jumat (16/2/2024) kemarin.
Menurutnya, naiknya perkara penyeludupan mikol ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Sebelum gelar perkara, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” jelasnya.
Ditanya ada berapa tersangka dalam perkara ini? Rizki menegaskan belum mendapatkan informasi dari penyidi. Namun dugaan perkara ini melibatkan sejumlah nama.
”Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Biarkan dulu penyidik bekerja. Karena butuh alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka lainnya,” tegas Rizki.