Medianesia.id, Batam-Bea Cukai Batam masih tarik ulur untuk menetapkan tersangka kasus penyeludupan mikol ilegal senilai Rp6,9 miliar.
Seperti diketahui, Bea Cukai Batam telah menangani perkara ini sejak awal Februari 2024 lalu. Tindakan ini, terkesan memberikan ruang bagi pelaku untuk kabur.
“Proses masih terus berjalan, dan kita tidak akan buru-buru untuk menetapkan tersangka,” ujar Kabid Bimbangan dan Kepatuan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Badilah, Selasa (15/2/2024) lalu.
Rizki berdalih, belum ditetapkannya tersangka adalah untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan alat bukti yang lemah.
Rizki mengaku penyidik hingga saat ini terus bekerja dengan maksimal. Untuk itu, ia meminta waktu untuk mengungkap pemilik mikol tersebut.
“Kita harus menganti bukti-bukti yang kuat. Apabila sudah terpenuhi yang kita butuhkan, maka akan segera ditetapkan tersangkanya,
Sebelumnya, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut.