Medianesia.id, Batam – Dewan Persusuan Nasional mengungkapkan kondisi sulit yang dihadapi peternak sapi perah rakyat.
Ribuan peternak terpaksa membuang susu segar yang mereka produksi karena tidak diserap oleh Industri Pengolah Susu (IPS). Setiap harinya, lebih dari 200 ton susu segar harus terbuang sia-sia.
Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana, mengecam sikap IPS yang enggan menyerap susu segar dari peternak rakyat.
Menurutnya, keputusan ini mencederai komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh IPS untuk mendukung produksi peternak lokal.
“Penolakan ini semakin menambah penderitaan peternak rakyat yang sudah lama terpinggirkan, dan tidak pernah mendapatkan keuntungan layak dari susu yang mereka hasilkan,” tegas Teguh dalam pernyataan tertulisnya, Senin (11/11/2024).
Teguh menyoroti bahwa kurangnya regulasi yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat menjadi alasan utama ketidakpastian penyerapan susu segar oleh industri.
Dewan Persusuan Nasional pun mendesak pemerintah untuk segera menetapkan regulasi yang kuat, baik melalui Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden, guna menjamin pasar bagi susu segar yang dihasilkan peternak rakyat.
“Diperlukan regulasi baru yang dapat menggantikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang dicabut pada 1998 saat mengikuti Letter of Intent dengan IMF,” kata Teguh.
Selain itu, Dewan Persusuan Nasional juga mendorong pemerintah untuk memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu berdasarkan realisasi penyerapan susu segar lokal. Kebijakan yang dikenal dengan “Bukti Serap” (BUSEP) ini pernah diterapkan sebelum era reformasi.
Teguh menambahkan bahwa pembentukan Badan Persusuan Nasional perlu dipertimbangkan untuk mendukung program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo Subianto dan mencapai swasembada susu segar di Indonesia.
Badan ini akan memiliki peran strategis dalam menangani persoalan susu nasional dan mendukung kesejahteraan peternak.
“Kami meminta pemerintah mengambil langkah tegas agar IPS dapat menyerap produksi susu segar dari peternak rakyat. Dengan demikian, kasus pembuangan susu segar yang menyedihkan ini tidak akan terulang,” pungkas Teguh.(*)
Editor: Brp





