Medianesia.id, Tanjungpinang – 16 nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan di Malaysia selama 3 bulan, akhirnya dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (11/7). Proses pemulangan ini difasilitasi oleh pemerintah Indonesia dan Provinsi Kepri.
Ke-16 nelayan tersebut berasal dari Bintan, Anambas, dan Lingga, termasuk 3 orang perempuan. Mereka ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim (APM) Malaysia karena dituduh melanggar batas wilayah.
Penahanan nelayan ini sempat memicu kekhawatiran keluarga dan masyarakat di Kepri. Berkat upaya diplomasi dan koordinasi yang intensif antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, para nelayan akhirnya dibebaskan dan dapat kembali ke tanah air.
“Terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Provinsi Kepri yang telah membantu memulangkan mereka,” kata Wandi, pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri.
Setibanya di Batam, para nelayan langsung melakukan sujud syukur atas kebebasan mereka. Mereka kemudian akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis sebelum kembali ke rumah masing-masing. (Ism)
Editor: Brp